Kode Tender |
5655119 |
Nama Tender |
Pengadaan Jasa Lainnya Sewa Peralatan Kantor Sekretariat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Tahun Anggaran 2019
|
Rencana Umum Pengadaan |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana | |
---|
18806814 | Pengadaan Jasa Lainnya Sewa Peralatan Kantor Sekretariat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Tahun Anggaran 2019 | APBN | |
|
Tanggal Pembuatan |
05 Desember 2018 |
Keterangan |
|
Tahap Tender Saat ini |
Tender Sudah Selesai |
Instansi |
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Satuan Kerja |
MENKO BIDANG PEREKONOMIAN |
Kategori |
Jasa Lainnya
|
Sistem Pengadaan |
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Tahun Anggaran |
APBN 2019 |
Nilai Pagu Paket |
Rp 681.550.000,00 |
Nilai HPS Paket |
Rp 681.549.000,00 |
Jenis Kontrak |
Cara Pembayaran |
Harga Satuan |
Lokasi Pekerjaan |
- Jl. Lapangan Banteng No. 2-4 - Jakarta Pusat (Kota)
|
Kualifikasi Usaha |
Perusahaan Kecil |
Syarat Kualifikasi |
Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUP | Penyewaan | TDP | |
| Memiliki NPWP | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Tahun 2017 | Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan | Tidak Masuk dalam Daftar Hitam | Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau PerlengkapanNama | Spesifikasi | Item terlampir | terlampir |
| a. Standar Mutu dan Kualitas Semua barang yang disediakan dan diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dalam kondisi baik, siap pakai.
b. Perbedaan Standar Apabila terjadi perbedaan standar yang disyaratkan oleh Pengguna Jasa dengan standar yang diajukan oleh Penyedia Jasa, maka harus ada penjelasan secara tertulis oleh Penyedia Jasa Dalam hal Pengguna Jasa menilai bahwa standar yang diajukan Penyedia Jasa tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
c. Pemeliharaan peralatan Penyedia Jasa harus melakukan pemeliharaan berkala, termasuk mengganti dengan peralatan yang berfungsi dan baik dalam waktu tidak boleh lebih dari 4 empat hari setelah ada permintaan dari user dikarenakan alat yang disewakan tidak berfungsi selama masa sewa. Service rutin dan perbaikan harus di Service Center sesuai buku pedoman dan penggantian spare part komponen harus asli
d. Gangguan dan Keadaan Darurat Penyedia Jasa harus menyediakan dan menjamin ketersediaan peralatan kantor secara penuh selama masa sewa. Apabila peralatan kantor yang ada sedang dalam proses services rutinperbaikan atau terjadi suatu kerusakan karena suatu hal menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya atau terjadi suatu keadaan darurat, maka Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan kantor pengganti dengan jenis dan kualitas yang sama atau lebih baik.
e. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atas Hak Paten, Lisensi dan Hak Cipta yang melekat pada barang yang disediakan dan diserahkan oleh Penyedia Jasa.
f. Penyedia Jasa harus memasang semua peralatan yang disewa, dan pada saat masa sewa akan berakhir merapikan kembali ruang kantor tempat meletakkan alat yang disewa dalam kondisi seperti semula kondisi awal sebelum ada alat
g. Penyedia Jasa harus menyediakan teknisi terampil yang bertugas day-to-day di kantor KPPIP melayani cara penggunaan alat yang disewa, maupun menangani trouble-shooting secara professional dan cepat. |
|
Peserta Tender |
8 peserta |